Ad Code

Responsive Advertisement

Pria yang sebagai penjual Karnopen itu harus berurusan dengan Polres Tuban

TUBAN, (suarajatimpost.com) – Nasib sial dialami Oleh RDY (Lk, 24), asal Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Pria yang sebagai penjual Karnopen itu harus berurusan dengan hukum, setelah kedapatan menyimpan Karnopen dengan jumlah 183 butir di saku celananya.

Dari keterangan Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murni Kamariyah, saat itu RDY telah selesai menjual karnopen kepada pembeli, namun dia menunggu pembeli lain datang untuk membeli sisa pil yang masih ada. Memperhatikan gerak – gerik pelaku, lalu anggota Reskrim Polsek Palang, yang mengetahui perbuatan pelaku, akhirnya meringkusnya, di Desa Palang Jumat (03/02/17) pukul 08.00 WIB.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan disaku celana ada sisa karnopen yang akan dijualnya,” ujar Murni

Selanjutnya, pelaku saat itu telah menunggu pembeli lain datang untuk menghabiskan sisa 183 butir karnopen yang masih ada. Selain itu, uang tunai Rp.490 ribu yang diduga hasil penjualan juga turut diamankan.

Perwira dengan pangkat tiga balok dipundak itu menjelaskan, bahwa akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sebab, dia berkedapatan menjual atau mengedarkan karnopen tanpa izin.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku kita amankan di Polsek Palang ,” pungkasnya



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2jPYi7h
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu