Ad Code

Responsive Advertisement

DITRESNARKOBA POLDA SUMUT MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Sumatera Utara, 31/03/2017 halodunia.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut Jumat siang (31/03) pukul 11.00 wib.

Terkait jenis – jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 23.204,06 gram sabu, 21.578,6 gram ganja, 1.587 butir pil ekstasi.

Kapolda Sumut lakukan Rilis media TV, Media cetak, media online, radio sebelum melaksanakan pemusnahan tersebut.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Januari sampai dengan Maret 2017, dari jumlah 26 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Untuk keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan Kapolda Sumut dan para undangan, lalu barang bukti berupa sabu , ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Dr. H.Rycko Amelza Dahniel dan disaksikan Ka BNNP Brigjen Pol Drs. Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, Kapolres / Tabes, Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut dan Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Untuk pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

The post DITRESNARKOBA POLDA SUMUT MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2ohZ3Ys
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu