Polres Pasuruan Kota – Rabu, 01 Maret 2017 jam 14.00 WIB, Muspika Rejoso Melakukan penyuluhan terhadap para pedagang kaki lima (PK5) di wilayah Kecamatan Rejoso.
Penyuluhan ini diikuti pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Rejoso yang digelar di Pendopo Kecamatan Rejoso Desa Rejosolor Kecamatan Rejoso Kabaputaen Pasuruan.
Dalam penyuluhan ini, hadir sebagai Narasumber Camat Rejoso, Kapolsek Rejoso dan Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan mengharapkan agar pedagang kaki lima yang ada di Kecamatan Rejoso agar tidak berjualan di tempat yang dilarang khususnya disepanjang jalan raya Pasuruan – Probolinggo agar mematuhi dan mentaati aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan,
Sebanyak kurang lebih 30 pedagang kaki lima ini diberikan pemahaman untuk berdagang lebih teratur dan memahami aturan Sehingga para pedagang bisa menjadi teratur dan tidak lagi harus ditegur oleh aparat pemerintahan.
Himbauan ini untuk mengingatkan kepada para penjual agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang dapat mengganggu ketertiban dan selalu berhati-hati apabila berjualan.
Kegiatan ini dilaksanakan guna untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, kerjasama, serta menjalin silaturahmi dengan masyarakat sekitar sehingga terwujudnya wilayah aman dan kondusif.
( AG / Humas )
from Tribratanews Polres Pasuruan kota http://ift.tt/2loJ7O4
via IFTTT
0 Comments