Ad Code

Responsive Advertisement

Perpanjang SIM Bisa di Kantor Kecamatan Rungkut

Anggota lalu Lintas Polsek Rungkut Sedang Menempelkan Brosur Pengurusan SIM

Anggota lalu Lintas Polsek Rungkut Sedang Menempelkan Brosur Pengurusan SIM

Polrestabes Surabaya 16/3/2017 : Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekaligus sosialisasi Ops Simpatik Semeru 2017, Sat Lantas Polsek Rungkut memasang lembaran brosur di pertokoan yang ada di wilayah Rungkut Menanggal, Rabu (16/03/2017).

“Memasang lembaran brosur kepengurusan perpanjangan Sim, baik Sim C maupun Sim A, dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengurusnya,” Bripka Heppy Nur Huda, anggota Satlantas Polsek Rungkut.

Pemasanga brosur juga dilakukan di beberapa tempat yang mudah dilihat dan dibaca warga saat melintas. Selain itu, brosur juga dibagikan kepada warga melalui Babinkamtibmas se Kec Rungkut, maupun Kec. Gununganyar.

Kapolsek Rkt Kompol Dwi Heri Sukiswanto SH, melalui Kanit lantas AKP Hadi Waluyo, mengatakan, untuk memperpanjang SIM wajib membawa SIM lama, KTP asli, masing-masing dua lembar foto copy, sekaligus melampirkan surat keterangan sehat (bisa dari Puskesmas). “Biaya untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.  dan dapat diurus perpanjangan SIM di Kantor Kecamatan Rungkut Jalan Rungkut Asri Utara 1,” kata AKP Hadi Waluyo.

Sedangkan pelaksanaannya akan dilakukan, Sabtu 18 dan 25 Maret 2017′ jam 08.00 Wib mendatang. Pengurusan perpanjangan SIM juga bisa  dilakukan, baik warga dari Surabaya maupun dari luar kota.

“Diharapkan, penyebaran brosur ini banyak warga  tidak susah-susah melakukan kepengurusan perpanjangannya, seghingga pengendara dapat selalu tertib dalam berlalu lintas dijln raya,” pungkasnya. ***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2mLbzfm
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu