Ad Code

Responsive Advertisement

Polisi bekuk seorang DPO dan 2 Pengedar Narkoba kalangan Pereman-Pelajar 

Sidoarjo.HD,Tertangkap nya  Pemuda 24 tahun yang bernama Farid alias Ateng warga Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Sidoarjo, atas tuduhan kepemilikan narkoba gol 1 jenis sabu-sabu berhasil dibekuk polisi.
Disebuah  rumah kost di wilayah Tanggulangin, dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 0,91 gram dan Pil Dobel L 20 ribu Bitir Tersangka berhasil di Ringkus
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Farid  ini, setelah dilakukan pengembangan dari dua tersangka yang tertangkap lebih dulu sebelumnya dengan barang bukti  Yakni, Irwan Pujiono beserta 7 paket SS warga desa Keden sari dan Ainun Rofiq warga desa Lajuk kecamatan Porong beserta 5 poket SS. 
“Para tersangka menjual per paket sabu-sabunya Rp.1,4 juta sampai 1,5 juta, kalau pil koplo nya satu paket isi 10 butir seharaga Rp.7.500 sampai 10 ribu rupiah”terang kasat reskoba
Sedangkan Farid  merupakan seorang resedivis yang baru satu bulan bebas dari Lapas Sidoarjo dengan kasus kepemilikan Narkoba golongan satu jenis Sabu dengan hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus sabu dan Pil koplo
“karena tersangka Farid  kenal dengan jaringan baru dan lama waktu di dalam penjara mangkan nya berjualan lagi ” ujar  Sugeng Kamis (30/3).

Perkembangan jaringan pengedaran Barang Haram tersebut infonya berasal dari jombang dan selanjut nya akan di lacak dari rekap kloning komunikasi seluler para tersangka‎ untuk mengungkap siapakah  distributor dari peredaran obat terlarang itu.‎
Sasaran enjualan sabu-sabu itu adalah para pelanggan tersangka namun untuk Pil koplo nya di jual di kalangan preman dan pelajar ,sementara tersangka Farid mengaku alasan nya berjualan baran haram lagi lantaran tidak memiliki pekerjaan ‎

Ketiga tersangka di jerat pasal 112 dan 114 Nmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan khusus tersangka Farid di tambah UU Nmor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Lebih jauh Sugeng menyimpulkan, dengan terungkapnya kasus ini, Satnarkoba berhasil menyelamatkan 2 ribu orang. Sebab, butiran pil tersebut dikemas dalam bentuk botol yang masing-masing berisi seribu butir. Kemudian dikemas lagi menjadi klip kecil-kecil berisi 10 butir per Tipnya.
[andS/hms polres]

The post appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2nADrmY
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu