Lamongan, 24/03/2017 Tribratalamongan.com – Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadvivana Jumbo Qantasson, S.I.K di dampingi oleh Kassubaghumas Polres Lamongan AKP Suwarta Jumat Siang, (24/03) pukul 13.30 wib bertempat di Halaman Satreskrim Polres Lamongan telah melaksanakan Release pengungkapan kasus Pelaku yang memproduksi dan mengedarkan jamu ilegal tanpa ijin edar BPOM di Wilayah Lamongan.
Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan telah berhasil menangkap HK dan AS yang notabene Anak dan Ayah ini pada Rabu sore (22/03) pukul 15.00 wib di rumah pelaku di Dusun/Desa German Kec. Sugio atas informasi dari masyarakat bahwa di Dusun German ada produksi Jamu Ilegal, setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan ternyata benar dirumah HK ditemukan produksi jamu ilegal merk ABABIL dan GALIPAT tanpa ijin edar dan ditemukan juga jamu ilegal siap edar sebanyak 630 botol.
Dari keterangan pelaku, bahan bahan mulai dari botol dan juga untuk peraciknya dibeli dari Surabaya dan Jombang. ” Pelaku menggunakan air sumur bor kemudian ditambahkan gula pasir, garam, benzoat, sitrone, minyak permen atau mentol, cuka dan pemanis tambahan ” jelas Kasat Reskrim Polres Lamongan. Setelah dikemas, jamu tradisional tersebut dijual ke warung warung di wilayah lamongan dengan harga Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 2500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Selain 630 botol jamu siap edar, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain yaitu 2 (Dua) Unit sepeda motor merk Honda Win dan sepeda motor GL Max beserta ronjot yang dipakai untuk mengedarkan jamu ilegal tersebut.
” Pelaku akan kami jerat dengan pasal 196 Jo 197 UU Ri No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyard Rupiah” tutup AKP Jumbo mengakhiri Press Release.
The post Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Sita 630 Botol Jamu Ilegal Siap Edar appeared first on Halo Dunia.
0 Comments