Sidang kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) akan kembali dilanjutkan pada hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi, termasuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Dari informasi yang diperoleh detikcom, 8 saksi berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan DPR RI.
Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto menyatakan akan mengacu pada BAP terkait sidang pembuktian hari ini. Selain itu, kedua terdakwa dinyatakan siap mengikuti persidangan.
“Insya Allah sehat dan siap ikuti persidangan. Kita tidak ada persiapan khusus, hanya kita baca BAP, dakwaan dan resume dari berkas perkara. Besok kita akan cross-check pemahaman kami, terdakwa, dengan saksi tentang fakta-fakta yang ada,” tutur ketua tim kuasa hukum kedua terdakwa Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
8 Saksi yang rencananya akan dihadirkan adalah:
1. Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
2. Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni
3. Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo
4. Elvius Dailami
5. Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi
6. Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009 Rasyid Saleh
7. Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung
8. Eks Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap
Untuk kasus e-KTP, jaksa penuntut umum pada KPK akan menghadirkan total 133 saksi selama masa persidangan. Jaksa juga memohon izin kepada hakim agar sidang digelar 2 kali dalam seminggu.
“Pada hari ini kami belum melakukan pemanggilan dari saksi-saksi. Ada sekitar 294 saksi. Namun penuntut umum berencana tidak akan menghadirkan semua saksi-saksi yang ada di berkas. Sampai hari kemarin, kami menetapkan 133 saksi yang akan dipanggil,” ujar jaksa pada KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
“Satu-satunya cara untuk pemeriksaan saksi, 2 kali seminggu,” ucap jaksa KPK Eva dalam sidang.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto, melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah orang. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,3 triliun.
“Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa, yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000 serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830,” sebut jaksa.
Selain itu, ada puluhan nama yang tidak dibeberkan KPK dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi e-KTP.
“Yang ingin kita sampaikan, ada kebutuhan pembuktian yang lebih terperinci dan detail, sehingga perlu kita cermati fakta-fakta persidangan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
“Dalam kasus e-KTP, selain persidangan berjalan, KPK mendalami juga informasi yang ada sekaligus mencermati fakta persidangan untuk pengembangan perkara. Jadi tentu saja harapan publik nggak kita kecewakan,” imbuh Febri.
sumber : detiknews
0 Comments