Ad Code

Responsive Advertisement

Tiga Pejabat UPT Dijebloskan Ke Rutan Polres Sidoarjo

Tiga Pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong akhirnya dijebloskan ke rutan Polres Sidoarjo, Rabu, 22 Maret 2017 malam. Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan Polres Sidoarjo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli sisa penarikan retribusi pasar yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.

Ketiganya, Kepala UPT Pasar Porong yaitu inisial AG (51), Pengawas Pasar Porong yaitu inisial SG (53), dan Bendahara Pembantu pasar Porong yaitu inisial A W (54).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti saat dihubungi melalui sambungan selularnya membenarkan atas penahanan tersebut. “Benar, ketiganya langsung kami tahan,” jawab Manang.

Menurutnya, penahanan tiga pejabat PNS yang berada di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sidoarjo setelah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Pemeriksaan sendiri dilakukan oleh penyidik Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Sidoarjo. “Setelah enam jam diperiksa sebagai tersangka, langsung kami tahan,” tegasnya.

Dalam aksinya, peran ketiga dengan sengaja tidak memasukkan sebagian dana penarikan retribusi pasar Porong ke kas daerah. Perhari, retribusi yang didapat dari pedagang diperkirakan mencapai Rp. 5 juta lebih. Namun, hasil retribusi tersebut hanya dimasukkan sebesar Rp. 4,1 juta.

“Harusnya lima juta lebih yang masuk ke kas daerah. Tapi, hanya 4 juta seratus ribu yang disetorkan ke kas daerah. Sisanya, mereka kantongi sendiri,” tambah Kanit Pidkor Sat Reskrim Polres Sidoarjo IPTU Hari Siswanto.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui, Uang yang berhasil dikantongi Kepala UPT dan Pengawas Pasar Porong diperkirakan mencapai Rp. 9 juta per bulannya. “dalam kasus ini, masih kami kembangkan. Karena tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 8 Jo. Pasal Pasal 11Jo. Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP.

The post Tiga Pejabat UPT Dijebloskan Ke Rutan Polres Sidoarjo appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2nFD9Oi
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu