POLRESTA PASURUAN, Kamis (06/04) Rabu 5 April 2017 sekira jam 17.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi berupa Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidyl dan Melanggar pasal 196 yo 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Adapun identitas 2 tersangka adalah, TAS, Pria, Islam, alamat Kel. Kebonagung Kec.Purworejo Kota Pasuruan. dan MT, Pria, Islam, Kel.Gentong Kec.Gadingrejo Kota. Pasuruan. Dengan 2 TKP yaitu, rumah tersangka TAS alamat Kelurahan Kebonagung Kec.Purworejo Kota Pasuruan dan rumah MT alamat Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Barang Bukti yang berhasil di sita adalah, 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam Surya yg berisi 1(satu) bungkus plastik klip yg berisi 100 (seratus) butir pil Trihexypenidryl dan 4 (empat) gulung grenjeng rokok/ aluminium foil yg masing.xx berisi 5(lima) butir pil Trihexypenidryl sehingga jumlah total 120 butir pil Trihexypenidryl, 1 (satu) bungkus. rokok merek ARES warna biru yang berisi 65 (enam puluh lima) butir pil Trihexypenidryl, 1 (satu)bungkus plastik kecil yg berisi 2(dua)gulung grenjeng rokok/ aluminium foil yg masing masing berisi 5 (lima) butir pil Trihexypenidryl, ,sehingga jumlah total 10 butir pil Trihexypenidryl, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Crocodile yang berisi uang Tunai Sebesar Rp.150,000(seratus lima puluh rupiah), 1(satu)buah handphone merek galaksy-V warna hitam dan simcardnya, 2(dua) bungkus rokok merek gudang garam Surya yg masing masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip yg berisi 100(seratus) butir pil Trihexypenidryl sehingga jumlah total nya 200(dua ratus) butir pil Trihexypenidryl.
Uang tunai Rp.260.000,-(dua ratus enam puluh ribu rupiah), 1(satu)unit handphone merk Nokia C-3 warna ungu beserta sim card nya.
Berdasarkan hasil penyelidikan ditempat tersebut diatas sering terjadi peredaran obat keras, sehingga pada hari Rabu tgl 5 April 2017 sekira 17.15 WIB dipinggir jalan tempat pemakaman (kuburan) purut kota Pasuruan mengamankan saksi IBRAHIM yg membawa 120 (seratus dua puluh)butir pil Trihexypenidryl yg saat diperiksa telah ambil atau membeli dari temannya TOMAS ADHI SUMITRO dirumahnya.Dan dari Keterangan TOMAS ADHI SUMITRO telah membeli dari MOH TOYIB Als TOYIK Bin SAHRONI saat di rumahnya. (AW)
The post Kawanan Pengedar Pil Setan Digulung Satresnarkoba Polresta Pasuruan appeared first on Halo Dunia.
0 Comments