Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan menghentikan kasus penemuan sembako di kantor DPC Jaksel. Kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan sebab tidak terbukti ada kaitannya dengan Pilgub DKI.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan bernomor 22/LP/PANWAS-JD/IV/2017 tanggal 17 April, Panwaslu menyatakan sembako di kantor PPP Jaksel diperuntukkan dalam rangka istigosah dan konsolidasi internal. Hal itu diputuskan setelah Panwaslu memproses laporan selama 5 hari dengan memeriksa sejumlah orang.
“Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 A jo pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali kota,” tulis Panwaslu sesuai keterangan dalam pemberitahuan status laporannya, Jumat (21/4/2017).
Selain itu, kantor DPC PPP Jaksel yang sebelumnya dilakukan penyegelan oleh Panwaslu akan dibuka dan dikembalikan kepada pemiliknya. Rencananya Sabtu besok (22/4), Panwaslu akan membuka penyegelan kantor tersebut.
“Besok pagi pukul 09.30 WIB kantor PPP Jaksel akan dibuka,” ujar Ketua Panwaslu Jaksel, Ahmad Ari Masyhuri.
Sumber : detikcom
The post Panwaslu Menghentikan Kasus Penemuan Sembako Di Kantor DPC Jakarta Selatan appeared first on Halo Dunia.
0 Comments