Ad Code

Responsive Advertisement

Diduga akan menjual Handphone (HP) hasil dari tindak kejahatan, Choirudin (24) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

Diduga akan menjual Handphone (HP) hasil dari tindak kejahatan, Choirudin (24) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya pada, Rabu (4/1/2017).
Warga Jl. Surtikanti Surabaya tersebut diciduk oleh petugas saat melintas di Jl. Kusuma Bangsa bersama barang bukti Hp merk Samsung type J5.
Penangkapan itu sendiri berawal saat anggota Opsnal Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Tambaksari sedang melakukan patroli kewilayahan dan mencurigai dua orang yang sedang berboncengan. Kemudian petugas menghentikan motor tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Disaat dilakukan penggeledahan, perugas menemukan HP yang diduga hasil dari kejahatan”, ujar, Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo, Kamis (5/1/2017).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa saat itu, dirinya memang hendak menjual HP hasil curian tersebut di WTC Jl. Pemuda Surabaya.
Dirinya juga tidak menyangkal bahwa HP tersebut baru saja dipetiknya didaerah Jl. Kalianak Surabaya, oleh MP rekannya yang berhasil kabur.
“Kini Polisi memburu teman tersangka yang kabur, ciri-cirinya sudah dikantongi petugas “, imbuh David.
Barang  bukti yang disita berupa, 1 buah Hp merk Samsung type J5 warna putih.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Tambaksari guna diproses hukum lebih lanjut dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu