Ad Code

Responsive Advertisement

kedapatan mengedarkan pil koplo, igelandang petugas ke Polsek Tanggulangin Polres Sidoarjo

TRIBRATANEWS POLRESTA SIDOARJO-Seorang Pria pengangguran berusia 30, BRD alias Dony asal Perum Griya Surya Asri  Dusun Tempel, Desa Balongdowo Kecamatan Candi digelandang petugas ke Polsek Tanggulangin Polres Sidoarjo. Tersangka kedapatan mengedarkan pil koplo yang dikemas dalam kantong plastik sebanyak 550 butir. Kini tersangka menginap dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Tersangka ditangkap karena banyak beredar informasi di sekitar perumahan tersangka banyak peredaran pil koplo atau pil double L,” terang Kapolsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo Kompol Sirdi , Minggu (29/01/2017).

Lebih jauh Kapolsek Tanggulangin Polres Sidoarjo menguraikan berdasarkan informasi itu, anggotanya turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata benar, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. “Saat digeledah, kemudian diperiksa ditemukan pil koplo yang disimpan pada toples kaca ratusan butir,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, kata Kapolsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo dalam penggerebekan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, l 5 kantong plastik masing-masing berisi 500 butir pil double L, 17 kantong plastik kecil masing-masing berisi sebanyak 10 butir, 1 kantong plastik berisi 20 butir, 1 buah toples kaca berwarna biru dan uang hasil penjualan sebesar Rp 205.000.

“Tersangka kami jerat pasal 196 dan atau pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesahatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara tersangka Dony dihadapan penyidik mengakui mengedarkan pil koplo sejak 6  bulan lalu. Pil koplo itu dijual seharga Rp 2 ribu per butir. “Uang hasil penjualan dibelikan lagi dan keuntungannya dibuat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2jRPlIN
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu