Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Rungkut Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Picture1Surabayaraya 12/01/17 : Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya Bekuk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Ketiga pelaku tersebut adalah AG (34) asal Jl. Rungkut Kidul Surabaya, AS (19) asal Jl. Kyai Abdul Karim, Gununganyar Surabaya dan RZ (21), asal Perum Dadapan Permai Sedati Sidoarjo.

Semua tersangka ditangkap di kawasan Jl.Kyai Abdul Karim pada, Selasa (10/01/2017) dan saat itu kedapatan memiliki barang bukti satu poket plastik kecil berisi sabu-sabu di dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam saku celana.

Dari pengakuan ketiga tersangkanya mengatakan, jika ketiga tersangka sebelum tertangkap sudah pernah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. Belinya melalui patungan iuran bertiga seharga Rp. 200.000, dikarenakan akan dipergunakan bertiga.

“Konsumsi sabu-sabu buat doping saja, agar menjadikan badan terasa ringan disaat bekerja,” kata tersangka AG.

Kompol Dwi Heri Sukiswanto Kapolsek Rungkut Surabaya menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan jika tersangka biasa mengkonsumsi narkoba dalam sehari-harinya sehingga ketiganya berhasil dibekuk. Bahkan barang terlarang tersebut selalu dibawa.

Tersangka AG terlebih dahulu tertangkap dan berkembang ke tersangka AS dan RZ.

“Bahkan tersangka AG mengaku jika sudah pemah menjalani hukuman penjara dalam perkara pernah mengkonsumsi Ganja pada sekitar tahun 2003,” kata Dwi Heri, Kamis (12/01/2017).

Tersangka AG sendiri mengaku, jika barang bukti sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal bernama Benk (DPO) namun belum sempat ketiga tersangka menikmati hasil pembelian sabusabu dari Bank (DPO).

“Belum dipakai, ketiganya sudah terlebih dahulu tertangkap,” imbuh Dwi Heri.

Kini ketiganya mendekam dalam penjara Polsek Rungkut Surabaya bersama satu poket plastik ukuran kecil berisi sabu-sabu seberat 0.43 gram dan satu korek api. Semuanya akan dijerat pasal 112 (1), Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2inPPpr
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu