Surabayaraya 12/01/17 : Unit Crime Hunter Polsek Sawahan berhasil mengamankan seorang penjual miras jenis cukrik/ arak yang menyebabkan peminumnya tewas pada hari Rabu (11/01/17). Penjual miras tersebut adalah SP (35), warga Putat Jaya Surabaya.
Dan akibat perbuatan tersebut, tersangka kini mendekam dalam jeruji penjara Polsek Sawahan Surabaya. Saat itu, Selasa (06/12/2016) korbannya yakni Riono membeli setengah botol aur mineral yang berisi minuman arak atau cukrik kepada Tersangka dengan harga Rp.30.000 dan diminum bersama di Makam Jl. Putat Jaya Surabaya.
Adapun saat itu yang meminum – minuman tersebut adalah Sujono alias Waras, Suwarno alias No, Djaenuri dan Mulyono, dikarenakan minuman sudah habis maka sekira pukul 09.00 wib Riono membeli lagi 1 (satu) botol berisi 1,5 liter yang berisi minuman arak atau cukrik.
Lalu pada pukul 14.30 wib Djaenuri membeli kembali 1 (satu) botol berisi 1,5 liter yang berisi minuman arak atau cukrik. Dan pada hari Selasa (06/12/2016) pukul 16.30 wib, Riono kembali membeli 1 (satu) botol berisi 1,5 liter yang berisi minuman arak.
Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto mengatakan, kemudian pada Rabu (07/12/2016) Para peserta pesta miras tersebut meninggal dunia satu persatu, diantaranya Sujono, Suwarno,Djaenuri dan Mulyono.
“Tersangka SP mengaku mendapat miras tersebut dari pak Nyo di daerah Kembang Kuning surabaya, dan setiap penjualan per botol miras, tersangka mendapat untung sebesar Rp. 20.000,” kata Yulianto, Kamis (12/01/2017).
Terhadap pelakunya kini dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal 204 KUHP, 140 jo 146 ayat (2) dan atau pasal 142 jo 146 ayat (1) UU No. 18 tahun 2012, tentang pangan.***day
0 Comments