Surabayaraya 12/01/17 : Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya kembali berhasil membekuk tiga orang penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu. Ketiganya adalah BD (51) warga Jln. Mastrip Gg. Glatik 3 Karangpilang Surabaya, LH (29) warga Ds Bebekan Masjid no.11 Taman Sidoarjo dan MK (27) warga Dsn. Njenek Krembangan Taman Sidoarjo.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka BD yang kedapatan membawa sabu sabu yang hendak dikonsumsinya di Jln Mastrip Surabaya yang kemudian didapatkan barang bukti 1 bungkus plastik yang berisi 1 poket Sabu seberat 0,25 gram.
Dari tersangka BD kemudian petugas menggembangkan dan berhasil menangkap tersangka LH sebagai pengecer sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya. Setelah LH petugas kembali menangkap MK yang diduga sebagai bandar dan menggeledah rumahnya sehingga mendapatkan barang bukti berupa 13 poket sabu seberat 2,5 gram dan seperangkat alat hisab lengkap dengan pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa Shabu dan 2 unit handphone.
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap pada hari dan waktu berbeda, ketiganya merupakan satu jaringan yang saling berhubungan,” terangnya.
Mantan Kapolsek Karangpilang ini juga menjelaskan , hari hasil penyidikan tersangka MK mendapat barang dari seorang bernama (santo) yang sampai saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.
Ketiga Pelaku kini mendekam dalam jeruji penjara Polsek Wonokromo Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.***day
0 Comments