Ad Code

Responsive Advertisement

Ditagih Hutang, Malah Mengancam dengan Sajam

Tersangka LN dan Barang Bukti saat dsi Mapolsek Rungkut

Tersangka LN dan Barang Bukti saat dsi Mapolsek Rungkut

Surabayaraya 9/2/2017 : LN hari esok kedepan dipastikan bakal kelam. Betapa tidak, perempuan 33 tahun itu, saat ini harus mendekam di penjara. Tidak tanggung, Ibu asal Penjaringansari Pandugo Baru, Rungkut Surabaya itu dijerat dengan dua pasal. Yaitu, pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan UU Darurat Nomor 21 Tahun 1951 atas senjata tajam yang dikuasainya.

Apa yang dilakukan? Peristiwa itu sebenarnya bermula pada 11 Januari 2017 lalu. Sekitar pukul 10.00 Wib, LN tiba tiba datang ke sekolahan TK Bimba. Dengan mengacungkan senjata tajam (sajam) yang digenggamnya, LN mencari Dina Arianti (36), tetangga dekatnya. Dengan berteriak- teriak, LN mengancam akan menyakiti Dina. Saat itu, Dina memilih diam. Karena, Dina tahu persis, LN sedang membawa sajam dengan penuh emosi.
Karena Dina diam dan memilih untuk pulang. LN akhirnya kembali ke rumahnya. Tetapi saat sore hari, LN kembali mengancam Dina. Tepatnya, pada saat Dina mengantar anaknya mengaji di masjid setempat. Ditengah tengah suara mengaji anak anak, LN tiba tiba datang sambil berteriak. “Mana Dina, mana Dina?” teriak LN saat itu. Dengan mata melotot kearah Dina, LN mengambil sebuah sandal dan melemparnya kearah anak Dina.

Peristiwa itu pun terus berulang. Dina dan anaknya merasa tiap hari diteror dan diancam oleh LN. Merasa tidak nyaman, beberapa kerabat Dina menyarankan Dina untuk melapor ke polisi. Dina pun melapor ke Polsek Rungkut. “Setelah mendapat laporan, kami akhirnya mencari tersangka. Ternyata LN sudah tidak ada di rumahnya,” Jelas Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Kamis (09/02/2017).

” Setelah mencari informasi, ternyata pelaku terindentifikasi berada di daerah Rangkah Simokerto, Surabaya. Dari informasi itulah, anggotanya melakukan penyanggongan. Saat melihat pelaku keluar rumah, anggotanya langsung menangkapnya. Sebelum dibawa ke mapolsek, pelaku dikeler untuk mencari barang bukti sajam yang dipakai untuk mengancam Dina.” Lanjut Dwi.

“Sajam itu akhirnya kami temukan di rumah pelaku di Penjaringan. Setelah itu, pelaku dan barang bukti sajam jenis pisau dapur langsung kami bawa ke Mapolsek. Kemudian pelaku kami interogasi,” Jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata motif pelaku mengancam korban adalah sakit hati. Pelaku berang saat korban terus menagih hutang. Sebab, pelaku memang memiliki hutang kepada korban. Pelaku berdalih, terpaksa mengancam korban agar korban tidak menagihnya lagi. Karena pelaku mengaku belum memiliki uang. “Saya menyesal Pak, Saya Khilaf,” aku LN.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2kW6H8q
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu