Ad Code

Responsive Advertisement

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad mengatakan pelanggaran penggunaan Medos melanggar nilai-nilai hak asasi manusia

Bagi pengguna Media Sosial (Medsos) harus ekstra hati-hati untuk mengunakan sarana komunikasi sosial itu. Karena jika salah menggunakan dapat berujung pidana penjara yang tidak sebentar.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad didampingi Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto

Hati-hati dengan menulis status atau membagikan informasi (share). Karena jika mengandung hinaan, fitnah, provokatif dan semacamnya dapat dijerat hukum. Terlebih ada pihak atau orang lain yang dirugikan atas status atau informasi yang dibagikan tersebut.

Sehingga harus bijak menggunakan Media Sosial, Facebook, Twetter, Instagram dan lainya. Karena dapat dijerat dengan UU No 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, menyebutkan berkaitan dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Yang menyebutkan bahwa nama baik dan kehormatan seseoarang patut dilindungi oleh hukum.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad mengatakan pelanggaran penggunaan Medos seperti diatas melanggar nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Karena dengan melakukan pencemaran nama baik, diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Jika cukup bukti, maka yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 45 ayat 1 UU ITE . Sanksinya hukuman pidana penjara paling lama selama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 1 Milyar. “Masyarakat dapat melaporkan secara langsung kepada pihak kepolisian sebagai dasar penindakan hukumnya,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, ketentuan hukum penghinaan tersebut bersifat delik aduan. Yakni, perkara penghinaan dapat diteruskan jika ada pihak yang mengadu. Sehingga berdasarkan laporan itu digunakan dasar oleh penyidik untuk melakukan tindaklanjut penanganan perkaranya.

Sedangkan faktor-faktor yang memenuhi unsur penghinaan diantaranya melakukan pencemaran baik melalui pencemaran secara lisan maupun tertulis, penghinaan ringan, fitnah dan tuduhan.

“Beberapa hari kemarin ada yang melakukan penghinaan terhadap petugas kami melalui Facebook. Setelah kami amankan dan dimintai keterangan dan pengenaan dengan pasal yang berlaku, dia ngomong kalau cuma iseng dan khilaf. Sebagai sanksi ringanya ya dia kami suruh menghapus postinganya. Kemudian meminta maaf secara tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya,” pungkasnya.

Kapolres berharap agar sejak diberlakukanya perundangan ini, dapat diketahui dan difahami oleh seluruh masyarakat. Sehingga media sosial (Medsos) cenderung digunakan sebagai sarana menjalin silaturahmi dan kegiatan positif lainya bukan sebaliknya



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2jQ9TmC
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu