Ad Code

Responsive Advertisement

Polres Tuban : Petugas juga berhasil mengamankan 2 unit truk tangki BBM illegal

5,000 liter solar hasil pengolahan secara ilegal, berhasil diamankan oleh aparat Polres Tuban, Rabu (11/1/2017) pukul 23.00 WIB. Di Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

GERAK CEPAT : Kapolres dan Wakapolres Tuban saat jumpa pers di Mapolres, Senin (16/1/2017)

Soniawan (39), warga Dusun Pulut desa setempat ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemilik usaha tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain setelah dilakukan penggeledahan gudang yang tidak jauh dari rumahnya tersebut.

Petugas juga berhasil mengamankan 2 unit truk tangki. Dengan nomor polisi KH 8562 AM dan AG 9809 UF dalam keadaan kosong. Diduga kuat kedua unit truk tersebut akan digunakan sebagai alat angkut hasil olahan BBM ilegal tersebut.

Terungkap, rencananya pada malam itu kedua truk tangki tersebut akan mengisi muatan berupa solar olahan manual. “Barang bukti yang berhasil diamankan ialah 5 bull solar, masing-masing bull berisi 1,000 liter solar,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad. Senin, (16/1/2017) pagi.

Keberadaan pengusaha ilegal itu berhasil diungkap atas kerjasama antara petugas kepolisian dengan warga. Dirasa merugikan masyarakat segi pencemaran lingkungan. Selain itu keberadaan tempat penampungan minyak tersebut sangat berbahaya karena berjarak dekat dengan pemukiman.

Karena melakukan penyimpanan minyak bumi tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dari pemerintah, tersangka dijerat pasal 53 huruf C undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, “Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” pungkas Kapolres



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2jPXwHg
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu