Polrestabes Surabaya 4/4/2017 : Bertempat di KABINET COFFE CO. Pakuwon Square Jl. Yono Yuwono AK 2 No. 26 Surabaya dilaksanakan kegiatan Diskusi Panel Lensa Indonesia dengan tema “ Upaya Penindakan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Aset – Aset Negara dan Daerah “ yang diselenggarakan oleh Media Lensa Indonesia.
Acara ini dihadiri sekitar 50 orang dengan penanggung jawab Sdr. Iwan Kristiono. Adapun yang menjadi narasumber diantaranya Ibu. Dr. Ir. Tri Rimaharini , MT. ( Walikota Surabaya ), Bpk. Henry Yosodiningrat, SH ( Anggota DPR RI Fraksi DPR RI Fraksi PDI P ), Bpk. Warsono, SH ( LSM Transparency Center ), Bpk. Dr. H. Tatang Istiawan S.Sos, SH, MM. ( Ketua BUMND Watch Jawa Timur ), Bpk. Drs. A.H Thony Ph.D. ( Pengamat Kebijakan Politik ), AKBP Shinto Silitonga S.I.K M.Si ( Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ), Ibu. Ulfa Gayasetra ( Wakil Deputi Pencegahan KPK Sub area pengawasan Jatim ), Ibu. Aryana (Kajati Jatim).
Pada kesempatannya Walikota Surabaya Ibu Dr. Ir. TRI RISMAHARINI , MT. menyampaikan akan menyelamatkan beberapa aset pemerintah yang berpotensi dapat hilang seperti permasalahan PDAM Basuki Rahmad, Gelora Pancasia, PT Assa Land, Kolam Renang Brantas, Permasalahan Makam Pahlawan dan lainnya, diperkirakan sekitar 7 Hektar lahan aset yang berpotensi dapat hilang.
Tujuan utama mengembalikan Aset Pemerintah Kota Surabaya ini tidak lain untuk membangun beberapa Fasilitas Umum, Pasar, fasilitas Olahraga, Perpustakaan dan Resapan Air sesuai dengan Tata Ruang dan program Pemkot Surabaya jangka panjang dan itu semua untuk kepentingan bersama.
Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan oleh Bpk. ARIF ketua Lensa Indonesia Kepada Ibu. Dr. Ir. TRI RISMAHARINI , MT. atas dedikasinya yang telah menjadi Tauladan Masyarakat dan sebagai Pemimpin Perempuan yang sangat luar biasa. dan Penghargaan The Best Justice Fighter juga diberikan kepada Bpk. Henry Yosodiningrat, SH. anggota DPR RI.
Kemudian dilanjutkan oleh AKBP Shinto Silitonga S.I.K M.Si ( Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ) menyampaikan tentang penanganan 6 Perkara atas pelaporan pihak Pemkot Surabaya mengenai Pasal Pemalsuan Dokumen, dan menempati tempat yang bukan miliknya.
Masih AKBP Shinto, Permasalahan mengenai Aset Pemerintah Kota Surabaya ada indikasi akibat ulah beberapa oknum pada periodik tertentu dan upaya Ibu Walikota untuk mengembalikan Aset memang tidak mudah dan sangat diperlukan sinergitas bukan hanya tingkat penegak hukum dari pihak yang berkepentingan juga harus berkooperatif.” Kata Shinto.
Dalam hal ini Polrestabes juga akan tetap memproses seluruh pelaporan yang masuk dan Polri akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan fakta – fakta yang ada dan tidak akan melakukan intervensi dan keberpihakan terhadap siapapun.
Acara ini berlangsung kurang lebih sekitar 4 jam dan seluruh rangkaian kegiatan selesai dan dapat berjalan dengan aman dan kondusif.***Ars
0 Comments