Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku “AM” yang diduga memiliki hewan satwa yang dilindungi undang-undang tanpa izin instansi terkait. Pelaku “AM” ditangkap pukul 06.45 wib dirumahnya di Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada selasa pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan bahwa pelaku diketahui memelihara hewan satwa yang dilindungi undang undang melalui laporan dari masyarakat.
“Jadi ini ada laporan masyarakat kalau ada seseorang tersangka “AM” ada di pejaten melakukan pemeliharaan hewan yang dilindungi tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwajib dari KSDA” jelas Kombes Pol Argo Yuwono saat release dengan wartawan didepan gedung Ditreskrimsus, Selasa (4/4/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku “AM” dijerat dengan undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang tindak pidana Konservasi Sumber Daya Manusia (KSDA), pasal 21 ayat 2 hutuf a dan pasal 40 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta).
“Tersangka ini, kita kenakan ke undang undangan RI Nomor 5 Tahun 90, berkaitan dengan tindak pidana KSDA Alam Hayati dan Ekosistemnya, ini bisa di penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak seratus juta” ujar Kombes Pol Argo Yuwono.
Dari penangkapan tersebut kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 ekor orang hutan, 1 ekor harimau dahan dan 1 ekor beruang madu. Selanjutnya petugas kepolisian akan menitipkan satwa yang dilindungi tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Kalideres, Jakbar. (Jay)
The post Ditreskrimsus PMJ Selamatkan Satwa yang Dilindungi Undang-Undang appeared first on Halo Dunia.
0 Comments