Ad Code

Responsive Advertisement

Langgar Rambu Larangan Jam, Pengendara Roda Dua Kena Tilang Tim Elang di Layang Mayangkara

lantastilangPolrestabes Surabaya, 15/04/17 : Bripka Azis Mustofa anggota Unit Patwal Roda Dua / Unit Elang melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap pengemudi roda dua di jembatan Layang Mayangkara, Sabtu (15/04/17).

Penidakan pelanggaran lalu lintas dilakukan karena pengemudi roda dua atas nama Nita sewaktu mengemudikan kendaraannya bergerak dari arah utara menuju selatan sekitar pukul 07.00 wib.

Apa yang dilakukan oleh Nita ini merupakan pelanggaran rambu larangan jam, dimana seharusnya jembatan layang mayangkara dari arah utara ke selatan baru bisa dilewati sekitar pukul 16.00 wib s/ 18.00 wib yang dinyatakan dalam bentuk rambu rambu lantas.

“Karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, sehingga kepadanya kami berita surat tilang. Kepada para pengendara yang lain dihimbau untuk memperhatikan setiap rambu yang ada di jalan saat berkendaraa baik rambu peringatan maupun rambu larangan,” pungkas Bripka Azis Mustofa.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2oKhJja
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu