Ad Code

Responsive Advertisement

Halo Dunia : PUTUSAN PENGADILAN TERHAMBAT GARA GARA PREMAN BERBECKING OKNUM

Jakarta-Masalah tanah adalah masalah yang pelik di Kota Jakarta, karena bukan sekedar berurusan dengan pengadilan namun juga dengan preman disekitarnya baik preman berseragam maupun tidak berseragam.

Besok pagi eksekusi tanah  di Kuningan Barat seluas kurang lebih 12.000 m Persegi  Jl Abdul Rochim dari PN jaksel tanggal 22 Mei 2017 akan terhambat, karena saat ini tanah yg akan di eksekusi oleh pengadilan jaksel dikuasai Preman ber-becking Oknum,  kira-kira ada 100 orang  dilengkapi dengan 3 tenda dan 3 kendaraan di sekitar lokasi.

Adapun Dasar eksekusi tersebut adalah Salinan penetapan dari PN Jak sel , No 1445 / Pdt.G / 2009 / PN / Jkt sel , tgl 18 Mei 2017
Perihal penetapan ketua pengadilan negeri Jak sel tgl 05 April 2017 , No 1445 / Pdt.G / 2009 / PN Jak sel Tentang perintah untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek tanah sesuai No . 01445 / Pdt.G / 2009 / PN Jkt selatan.

Memang  eksekusi tersebut akan terjadi benturan dan cenderung menimbulkan ancaman apabila preman-preman berbecking oknum ini masih berada disekitar lokasi.

Aparat seharusnya melindungi rakyat bukan menjadi becking dari preman dan menakut-nakuti rakyat.

Kalau aparatnya sudah seperti itu, masyarakat harus minta tolong siapa, mudah mudahan pimpinannya  membaca artikel ini dan berpihak kepada  orang yang punya kekuatan seperti itu.

Selain prilaku oknum yg membeckingi preman itu akan menghambat eksekusi besok, oknum tersebut akan menghilangkan kewibaan serta kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik institusinya.

The post Halo Dunia : PUTUSAN PENGADILAN TERHAMBAT GARA GARA PREMAN BERBECKING OKNUM appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2qMn9Jb
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu