Ad Code

Responsive Advertisement

Putusan Pengadilan Terhambat Gara Gara Preman Berbecking Oknum

Masalah tanah adalah masalah yang pelik di Kota Jakarta, karena bukan sekedar berurusan dengan pengadilan namun juga dengan preman disekitarnya baik preman berseragam maupun tidak berseragam.

Besok pagi eksekusi tanah di Kuningan Barat seluas kurang lebih 12.000 m persegi di Jalan Abdul Rochim dari PN jaksel tanggal 22 Mei 2017 akan terhambat, karena saat ini tanah yg akan di eksekusi oleh Pengadilan Jakarta Selatan dikuasai Preman ber-becking Oknum, kira-kira ada 100 orang dilengkapi dengan 3 tenda dan 3 kendaraan di sekitar lokasi.

Adapun Dasar eksekusi tersebut adalah Salinan penetapan dari PN Jaksel, No 1445/ Pdt.G/2009/ PN/ Jaksel, tgl 18 Mei 2017. Perihal penetapan ketua pengadilan negeri Jaksel tanggal 05 April 2017, No.1445/ Pdt.G/ 2009/PN Jaksel Tentang perintah untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek tanah sesuai No.01445/Pdt.G/2009/ PN Jakarta Selatan.

Memang eksekusi tersebut akan terjadi benturan dan cenderung menimbulkan ancaman apabila preman-preman berbecking oknum ini masih berada disekitar lokasi.

Aparat seharusnya melindungi rakyat bukan menjadi becking dari preman dan menakut-nakuti rakyat.

Kalau aparatnya sudah seperti itu, masyarakat harus minta tolong siapa, mudah mudahan pimpinannya membaca artikel ini dan berpihak kepada orang yang punya kekuatan seperti itu.

Selain perilaku oknum yang membeckingi preman itu akan menghambat eksekusi besok, oknum tersebut akan menghilangkan kewibawaan serta kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik institusinya.

-Sekilas Kebenaran-

The post Putusan Pengadilan Terhambat Gara Gara Preman Berbecking Oknum appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2rsbfaa
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu