Polrestabes Surabaya, 31/07/17 : Unit Reskrim Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Agus Eko telah berhasil mengungkap peredaran Kasus Pil Koplo atau Dobel L dengan tersangka berinisial HS (25), warga Balungan Taman, Sidoarjo.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 7.000.000 dobel L (dalam 7 kantong plastik) sebuah hp buku notis penjualan dan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya, Kompol Gatot Hariyanto dihadapan awak media menyampaikan bahwa pengangkapan pelaku bermula ketika pihaknya melaksanakan kegiatan cipta kondisi di Jl Rolak Karah Surabaya.
“Pelaku saat itu bergoncengan 3 diberhentikan dan salah satu tersangka terbukti membawa sejumlah pil koplo sebagai awal permulaan. Berdasar darisana, Unit Reskrim Polsek Jambangan melaksanakan proses pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelas Kompol Gatot Hariyanto.
Betapa terkejut petugas setelah menggeledah rumah tersangka. Darisana Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang telah disebutkan diatas. Kini tersangka harus menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya.***day
Foto : Kapolsek Jambangan Beberkan Tersangka dan Barang Bukti Berupa 7 Juta Butir Pil Koplo kepada Awak Media.
0 Comments