Ad Code

Responsive Advertisement

Anggota Sat Resnarkoba Polres Sidoarjo Berhasil Bekuk Seorang Pengedar Ganja

narkobaTRIBRATANEWS POLRESTA SIDOARJO-Anggota Sat Resnarkoba Polres Sidoarjodengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 pukul 17.30 Wib telah berhasil menangkap  seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja dgn barang bukti yang di bawanya berupa ganja berat kurang lebih 42,09 gram ditimbang dengan bungkusnya.

Tersangka inisial MH ( 26 th) warga Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo di tangkap saat sedang berada di lampu merah simpang empat pilang kec. Wonoayu kab. Sda. Kemudian anggota Resnarkoba Polres Sidoarjo melakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan barang bukti berupa ganja, 1 buah HP aldo warna merah, lalu penggeledahan dilanjutkan d rumah ortu MH ditemukan ganja, plastik klip kosong, dan uang tunai rp. 250.000,-.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo menjelaskan asal mula penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota unit Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa tersangka inisial DE warga Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo tersangka MH  sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja lalu dilakukan penyelidikan dan ternyata benar, kemudian di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sidoarjo melaksanakan penangkapan terhadap MH yang saat itu tersangka MH sedang berada di lampu merah simpang empat pilang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa ganja.

Menurut pengakuan MH bahwa barang berupa ganja tersebut didapatkan tersangka dari DE yang tak lain adalah tahanan Polres Sidoarjo yang mana tersangka MH akan menyetor sebesar Rp. 650.000,- kepada DE dan oleh tersangka MH ganja dijual lagi dengan harga 1 poket sbsr Rp. 50.000,- kepada tersangka YY. Kemudian anggota Resnarkoba Polres Sidoarjo melakukan pencarian terhadap YY dan telah tertangkap.

Terhadap tersangka MH di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 5 th paling lama 20 th dan denda paling sedikit 1Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar rupiah.

from TRIBRATANEWS POLRESTA SIDOARJO http://ift.tt/2kbeDQr
via IFTTT



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2jVVtAI
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu