Ad Code

Responsive Advertisement

Curi Motor Tetangga Pacar, Tertangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

Wakasat Reskrim dan Kasubbaghumas Merelease Tersangka Curanmor

Wakasat Reskrim dan Kasubbaghumas Merelease Tersangka Curanmor

Surabayaraya 24/1/2017 : Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah beraksi di duaTKP berhasil dibekuk anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Pelaku curanmor apes ini brinisial AP (22) warga asal Jl Genting Gg II Surabaya dibekuk di Jl. Banyu Urip Surabaya.

Kejadiannya Selasa (17/1) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku bersama temannya berinisial AN yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) datang ke rumah pacarnya.

Saat itu dilihatnya ada sepeda motor yang sedang parkir di halaman rumah dalam keadaan tanpa dikunci setir, kemudian tersangka pergi dan mengajak temannya bernama AN untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Selanjutnya tersangka bersama AN mendatangi TKP dan diam-diam membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya AN membawa sepeda motor hasil curiannya ke daerah Madura dengan tujuan untuk dijual.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berkat laporan korban, Abdul Rohman (33), warga Jl Raya Bulurejo 212 Blabak Pesantren Kediri.

Korban saat itu melaporkan bahwa sepeda motor vario miliknya dengan Nopol L 2688 ZF raib digondol pencuri saat diparkir di teras depan Kos di Jl Margodadi Gg II No.66 Surabaya.

Berbekal informasi dari korban, anggota Unit Jatanras Polrestabes langsung melakukan penyekatan dan akhirnya berhasil menangkap satu dari tiga pelaku di Jl Banyu Urip.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2kcIk3D
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu