Ad Code

Responsive Advertisement

Diduga lakukan Pungli, 2 pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang tenaga honorer diproses hukum Polres Tuban

Diduga terlibat pungutan liar (Pungli) di kawasan Pasar Atom/Pasar Sore Tuban, 2 pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang tenaga honorer diproses hukum Polres Tuban. Ketiganya kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

OTT LAGI : Dari kiri – Kasubbag Humas, Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim saat jumpa pers di Mapolres Tuban, Senin (16/1/2017)

Mereka diamankan pada Minggu (15/1/2017) sore oleh 3 anggota unit II Satreskrim Polres Tuban menyamar sebagai pengunjung wisata Pantai Boom. Kemudian memarkirkan kendaraannya dihalaman parkir pelataran pasar. Mereka dimintai membayar biaya parkir sebesar Rp 2000 untuk 1 sepeda motor. Padahal pada karcis parkir tertulis biaya parkir sebesar Rp 500.

Penangkapan pertama dilakukan kepada Darto (31), petugas parkir yang merangkap sebagai petugas kebersihan Pasar Atom. Yang dikelola Diskoperindag Tuban. Setelah dibawa ke Mapolres Tuban dan dilakukan penyidikan, terungkap nama lainya.

Yakni Jayus (56) dan Wardani (49), petugas keamanan pasar. Setiap harinya, hasil pungli yang dilakukan, mereka mendapatkan hasil sekitar Rp. 346 ribu. Jika hari libur atau tanggal merah, pendapatanya bisa meningkat lagi.

Uang tersebut diperoleh dari selirih penarikan tarif kepada pemilik motor yang parkir Rp. 1,500 tiap motor. Dari Rp. 2,000 yang ditarik, Rp. 500 disetorkan ke dinas dan sisanya dikantongi. “Ketiga pelaku Pungli tersebut menarik retribusi parkir melebihi jumlah nominal yang tertera di karcis,” terang Kapolres Tuban. AKBP Fadly Samad, Senin (12/1/2017) pagi.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita beberapa Barang Bukti (BB) berupa 147 lembar karcis masuk, empat karcis dari saksi, tiga buah peluit. Tiga buah spidol kecil warna hitam, dan uang tunai hasil parkir sebesar Rp 436.500. Serta Rp 346.500 yang belum sempat dibagikan.

Mereka dijerat dengan Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 KUHP  “Ancaman pidana penjaranya nimimal 4 Tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kasus serta koordinasi dengan Inspektorat Pemkab Tuban.



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2kaLNz1
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu