Ad Code

Responsive Advertisement

Jatanras Polres Tuban Bekuk Pelaku Jambret


Seorang pelaku penjambretan dengan kekerasan di wilayah Tuban dan sekitarnya dibekuk unit reskrim Polsek palang bersama unit jatanras Polres Tuban rabu (01/02/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil pengembangan oleh jajaran unit reskrim polres tuban pelaku yang diketahui bernama Ketut Siswanto (24) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban Jawa Timur ditangkap dirumanya tanpa ada perlawanan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolsek palang Polres Tuban AKP Murni Kamariyah kepada wartawan memo.co.id menjelaskan,”bahwa pelaku setelah kami tangkap dikediamannya yang berada di Dusun Karangrejo, Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban tanpa ada perlawanan.

Untuk Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas polsek palang dan unit jatanras polres Tuban di mapolsek Palang,”terang Murni Kamariyah.

Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan Kapolsek menambahkan,” untuk sementara waktu pelaku mengakui telah melakukan aksi perampasan di dua tempat yaitu pada tanggal (8/12/2016) di jalan raya Tuban Babat tepatnya di alas jalin Pakah Desa Gesing, Kecamatan Semanding, dengan korban yang bernama Erin Natalia (18) Warga Desa Prambon Watan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Pada tanggal (15/1/2017) tepatnya di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pelaku juga telah mengaku melakukan perbuatan yang sama yaitu merampas tas yang berisi Handpone, uang dan surat-surat penting milik Elly Purwati (25) warga dusun Krajan Desa Dawung Kecamatan Palang,” ujar AKP Murni Kamariyah menambahkan.

Atas perbuatan tersangka, Korban Erin Natalia dirugikan atas dirampasnya tas yang berisi uang dan sebuah Handpone (HP) serta surat-surat penting.

AKP Murni Kamariyah SH melanjutkan,” Dalam melakukan aksinya pelaku penggunakan sepeda motor Beat warna hitam dengan nomer polisi (S 3209 FK) dengan cara memepet korban dan merampas barang bawaanya (tas) rata-rata koban yang diicar adalah perempuan.

Tindakan lebih lanjut masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) akan kami pisahkan. Atas tindakannya pelaku akan dijerat akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkas AKP Murni Kamariyah SH.



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2jQ0QSZ
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu