Polrestabes Surabaya 16/3/2017 : Selama ini, depan kantor DPRD Jatim I, bukan saja dijadikan jujukan pengunjuk rasa, ternyata juga dijadikan tempat transaksi narkoba. Terbukti, setelah anggota Idik IiII Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, menangkap SA (33), warga Krembangan Jaya, saat menunggu pelangganya.
Dari tangan SA, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,50 gram. “Saat kami tangkap, tersangka sedangkan menunggu pembeli di depan kantor DPRD I,” ungkap Kanit Idik III AKP Suhartono, Kamis (16/03/2017).
Suhartono menambahkan, penangkapan terhadap SA bermula adanya informasi bahwa depan kantor wakil rakyat tersebut, dijadikan transaksi barang haram. Untuk mengecek kebenarannya, anggota berpakaian preman menyanggong di lokasi.
“Ternyata benar, anggota melihat tersangka gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian diperiksa dan digeledah, di sakunya ditemukan barang bukti. Sehingga langsung kami giring ke Mapolrestabes Surabaya,” imbuhnya.
Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan polisi untuk mengetahui asal muasal sabu. Atas perbuatannya, SA dijebloskan ke penjara setelah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.***Ars
0 Comments