Ad Code

Responsive Advertisement

Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Rencana Pembangunan Di Desa Trewung Kab. Pasuruan

Polres Pasuruan Kota – Pada hari Kamis tgl 10 Februari 2017 jam : 20.00 wib di balai desa triwung jec.  Grati kab.  Pasuruan
Bhabinkamtibmas desa triwung Aiptu M. Syafii mengikuti giat Musyawarah Desa RKP (Rencana K Pembangunan) & APBDES Desa Trewung Kec. Grati Kab. Pasuruan Tahun 2017.

Dalam giat tersebut dihadiri oleh :
1. Kasie PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kec. Grati Sudarnanik.
2. Pendamping tingkat Kabupaten H. Maulana  Samsudin,  SH
3. Pendamping pemberdayaan tingkat  Kecamatan M. Habibie
4. Pendamping tingkat Desa Ibu Kiptiyah.
5. Para perangkat Desa , BPD, RT, RW dan tokoh masyarakat Desa Trewung.
6.BBKTM Desa Triwung kec.  Grati.

Adapun rangkaan kegiatan tersebut sebagai berikut :
1. Pembukaan oleh Kades Trewung Ahmad Sinyo beliau menyampaikan rencana anggaran dpt dipergunakan di pedukuhan masing2 , apabila dlm 2017 dananya tidak bisa di laksanakan maka bisa di lanjutkan Th 2018. Semua usulan Bpk2 sekalian dpt terlaksana tergantung hasil keputusan rapat tingkat Kecamatan.
Pagu ADD sekitar Rp. 500.000.000(lima ratus juta rupiah) sedangakan dari DD Rp. 840.000.000 (Delapan ratus empat puluh juta rupiah).
Untuk Tahun 2017 ada termin
2. Sambutan Kasie PMD Kec. Grati Ibu Sudarnanik beliau menyampaikan apabila ada kesulitan dalam pelaksanaanya bisa datang ke Kecamatan
3. Sambutan Bpk. M. Habibie beliau menyampaikan Desa kalau dulu sebagai Obyek saat ini Desa bisa menjadi Subyek artinya Desa bisa mengelola Dana Desa namun Dana Desa dalam hal ini tidak boleh peruntukannya untuk pembangunan fasilitas Desa hal ini diatur dlm Permen no 22 tahun 2016 . Apabila di Desa tersebut peruntukannya tidak sesuai maka pihak Desa akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pengurangan Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa bukan hanya sarana dan prasarana tapi pemberdayaan manusia seperti kursus kursus, usaha kecil dan menengah artinya memanfaatkan potensi yang ada di Desa Trewung
4. Sambutan Koordinator tenaga ahli Desa H. Maulana Samsudin, SH
Dasar hukumnya Permen 22 tahun 2016 pasal 3 ada 4 hal yang bisa menggunakan Dana Desa. Antara lain:
(Pemberdayaan , Infrastruktur Desa pelayanan Kesehatan dan Tekhnologi tepat guna)
Misalnya : Kesehatan Ibu dan anak selama ini yang di perhatikan hanya anaknya bukan ibunya artinya Desa bisa melaksanakan kegiatan pelatihan baik  masalah usaha , peningkatan kemampuan masyarakat dll.
Kesimpulannya : Khusus Dana Desa peruntukannya bukan untuk Pembangunan sarana dan prasarana Desa.
6. Giat selesai jam 22.22 wib.

Giat berjalan lancar dan kondusif.

(Indah/Humas)

from Tribratanews Polres Pasuruan kota http://ift.tt/2ka70sd
via IFTTT



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2k9tGO9
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu