Surabayaraya 9/2/17: Unit Reskrim Polsek Gayungan telah berhasil mengamankan dua pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu. Senin (6/2) di tempat kos Jalan Anggrek Koreksari Waru Sidoarjo.
Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya, Kompol Esti Setija Oetami mengungkapkan, “Kedua tersangka yaitu EE (23) dan RR (22). Kakak beradik itu kedapatan menyimpan 3000 butir Pil Double L dan 0,4 Narkotika jenis Sabu sabu beserta seperangkat alat nyabu di TKP Kos kosannya Jl. Anggrek Koreksari Waru Sidoarjo.”
Penangkapan berawal dari giat Cipkon pada hari Minggu Malam Senin. Lanjut Esti, saat itu dipimpin Gayungan 7 dan 6 di Jalan Gayung Kebonsari. Diamankanlah seorang laki-laki yang menendarai Sepeda motor, yaitu MK. Pria yang bekerja sebagai Kuli bangunan itu kedapatan membawa 11 pil Double L. Diakuinya barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Setelah penangkapan tersebut, kasusnya dikembangkan kemudian berhasil mengamankan 2 pemuda Tsk pengedar Pil Double L dan menyimpan sabu sisa yang telah dikomsumsi, selanjutnya dilakukan proses lidik dan sidik,” pungkas Kompol Esti. ***chm
0 Comments