Ad Code

Responsive Advertisement

Lagi, SatReskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Medaeng

WhatsApp Image 2017-09-18 at 17.36.20Polrestabes Surabaya 19/9/17: Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap AS (27 tahun) warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Bojonegoro, Sabtu (12/9/2017), di Kafe Dejavu, Jalan Ngagel Surabaya.

Polisi mengetahui bahwa AS merupakan pengedar yang dikendalikan dari Rutan Medaeng berdasarkan percakapan yang ada di dalam telepon genggamnya.

Di rumah kos AS di kawasan Jalan Medokan Ayu Wetan, polisi mengamankan tiga poket sabu-sabu seberat 72,69 gram dan sebuah timbangan, beserta plastik pembungkus sabu-sabu.

“Tersangka AS ini akan memecah sejumlah sabu-sabu ini dalam paket kecil untuk dijual kembali. Lokasi pengedarannya bergantung pesanan AN (bandar narkoba) yang berada di Rutan Medaeng,” ujar Kompol Anton.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam maksimal hukuman mati. ***chm

Editor: Chamim



from SurabayaRaya http://ift.tt/2xtA2x6
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu